Pasal 87
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB XVIII KERJASAMA OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN PEMANFAATAN DATA
Bagian Kesatu Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah
Ayat (1)
Kerjasama pemungutan Pajak Daerah dengan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dilakukan dalam hal:
Huruf a
membantu pengawasan Pajak Daerah, meliputi:
Angka 1
menginformasikan kepada Bapenda jika ditemukan Subjek Pajak yang Objek Pajaknya dapat dikenakan Pajak Daerah di wilayah Kecamatan tersebut;
Angka 2
menginformasikan kepada Bapenda apabila ditemukan Objek Pajak yang telah habis Masa Pajaknya;
Angka 3
verifikasi lapangan.
Huruf b
membantu pendataan dan pendaftaran Wajib Pajak;
Huruf c
membantu memfasilitasi pembayaran Pajak Daerah khusus PBB-P2; dan
Huruf d
mengoordinir desa/kelurahan di wilayah Kecamatan dalam pemungutan PBB-P2 dalam hal informasi terkait Objek PBB-P2, penyebaran SPPT PBB-P2, memfasilitasi pembayaran dan pembantuan pemungutan lainnya yang dilimpahkan ke desa/kelurahan.
Ayat (2)
Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh petugas dari Kecamatan.
Ayat (3)
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk melalui Surat Keputusan Bupati dan telah mengikuti Bimbingan Teknis Pajak Daerah dari Bapenda.
Ayat (4)
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membantu Bapenda dalam memverifikasi Objek Pajak yang ada di pelosok wilayah Kecamatan petugas ditempatkan.
Ayat (5)
Tugas dan koordinasi dalam verifikasi lapangan diatur lebih lanjut dalam SOP bersama.