Pasal 13
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
Bagian Keempat Penonaktifan dan Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD
Ayat (1)
Dalam hal Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, Kepala Bapenda dapat melakukan penonaktifan atau penghapusan NPWPD dan/atau NOPD secara jabatan atau atas dasar permohonan Wajib Pajak.
Ayat (2)
Wajib Pajak mengajukan permohonan penonaktifan atau penghapusan NPWPD dan/atau NOPD melalui unit kerja yang memiliki fungsi pelayanan pada Bapenda.
Ayat (3)
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penelitian oleh unit kerja yang memiliki fungsi pendataan pada Bapenda.
Ayat (4)
Dalam hal diperlukan, atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pemeriksaan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pemeriksaan pada Bapenda.
Ayat (5)
Kepala Bapenda menerbitkan surat keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Ayat (6)
Dalam hal surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diterbitkan setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.
Ayat (7)
Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan dan/atau dokumen persyaratan tidak lengkap, permohonan dikembalikan dan diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
Ayat (8)
Penonaktifan atau penghapusan NPWPD dan/atau NOPD secara jabatan atau atas dasar permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak:
Huruf a
tidak memiliki tunggakan Pajak; dan
Huruf b
tidak sedang mengajukan upaya hukum berupa keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali.
Ayat (9)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam hal:
Huruf a
Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris; atau
Huruf b
Wajib Pajak yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas yang disebabkan oleh arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan arus dana keluar.