Pasal 44
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB VI PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Bagian Kedua Pelaporan
Ayat (1)
Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
Ayat (2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh jenis Pajak terutang yang telah dibayar oleh Wajib Pajak.
Ayat (3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat peredaran usaha dan jumlah Pajak terutang per jenis Pajak dalam satu Masa Pajak.
Ayat (4)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui unit kerja yang memiliki fungsi pendataan setelah berakhirnya Masa Pajak dengan dilampiri SSPD sebagai bukti pelunasan Pajak.
Ayat (5)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui sistem informasi berbasis elektronik.
Ayat (6)
Dalam hal SPTPD disampaikan melalui formulir, SPTPD wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.