Pasal 7
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
Bagian Kedua Pendaftaran Objek Pajak
Ayat (1)
Wajib Pajak mendaftarkan objek Pajaknya kepada Kepala Bapenda melalui unit kerja yang memiliki fungsi pendataan dengan menggunakan surat pendaftaran objek Pajak.
Ayat (2)
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
Huruf a
fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital;
Huruf b
fotokopi NPWPD;
Huruf c
fotokopi dokumen pendirian usaha dan/atau perubahan terakhir;
Huruf d
fotokopi dokumen bukti kepemilikan atau penguasaan objek Pajak; dan
Huruf e
dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
Ayat (3)
Khusus untuk PBB-P2, pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan SPOP dengan dilampiri:
Huruf a
fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital;
Huruf b
fotokopi NPWPD;
Huruf c
fotokopi SPPT pendamping pada blok yang sama;
Huruf d
fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan bumi dan/atau bangunan atau dokumen lain yang sejenis;
Huruf e
surat keterangan penguasaan objek bumi dan/atau bangunan dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat setempat; dan
Huruf f
dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
Ayat (4)
Wajib Pajak melakukan pendaftaran melalui:
Huruf a
loket pelayanan pendaftaran pada Bapenda; atau
Huruf b
sistem informasi berbasis elektronik.
Ayat (5)
Khusus untuk PBB-P2, pendaftaran dapat dilakukan melalui Kecamatan yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Kepala Bapenda berdasarkan Keputusan Bupati.