Pasal 51
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB VII SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH DAN SURAT TAGIHAN PAJAK DAERAH
Bagian Kedua Surat Tagihan Pajak
Ayat (1)
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak, Kepala Bapenda melalui unit kerja yang memiliki fungsi penagihan dapat menerbitkan STPD.
Ayat (2)
Kepala Bapenda dapat menerbitkan STPD untuk jenis Pajak dengan yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati dalam hal:
Huruf a
Pajak terutang dalam SKPD atau SPPT yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran;
Huruf b
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau
Huruf c
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Ayat (3)
Kepala Bapenda dapat menerbitkan STPD untuk jenis Pajak dengan yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak dalam hal:
Huruf a
Pajak terutang tidak atau kurang dibayar;
Huruf b
hasil Penelitian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis, salah hitung, atau kesalahan administratif lainnya oleh Wajib Pajak;
Huruf c
SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau
Huruf d
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Ayat (4)
Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dan huruf b, berupa pokok Pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dihitung dari Pajak yang kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Ayat (5)
Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c, dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dari Pajak yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Ayat (6)
Format STPD tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.