Pasal 96
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB XIX PENGHARGAAN DAN SANKSI SOSIAL
Bagian Kesatu Penghargaan
Ayat (1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Kecamatan yang berprestasi dalam pencapaian target PBB-P2.
Ayat (2)
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada tahun berikutnya berdasarkan laporan pencapaian target pada tahun sebelumnya.
Ayat (3)
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Desa dan Kelurahan yang berprestasi dalam pencapaian target PBB-P2.
Ayat (4)
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan pada tahun berjalan berdasarkan hasil verifikasi pencapaian target.