Pasal 99
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB XIX PENGHARGAAN DAN SANKSI SOSIAL
Bagian Kedua Sanksi Sosial Bagi Wajib Pajak
Ayat (1)
Sanksi sosial diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak setelah dilaksanakan penagihan dengan STPD, SKBPKB atau SKPDKBT.
Ayat (2)
Sanksi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
Huruf a
pemasangan/penempelan stiker pada Objek Pajak dengan contoh kalimat “Objek Pajak ini tidak membayar/menunggak Pajak Daerah”;
Huruf b
pemasangan spanduk pada Objek Pajak dengan contoh kalimat “Wajib Pajak ini tidak membayar/menunggak Pajak Daerah”;
Huruf c
menandai dengan tato tinta pada Objek Pajak/Tanah dan Bangunan dengan contoh kalimat “Pemilik tanah dan bangunan ini tidak membayar/menunggak Pajak Daerah”; atau
Huruf d
mempublikasikan pemberian sanksi sosial sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan/atau huruf c, pada media reklame, media cetak dan media elekronik.
Ayat (3)
Apabila Wajib Pajak memindahkan/mencabut/menghapus sanksi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (4)
Format stiker/spanduk/tato tinta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c tercantum dalam lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.