Pasal 68
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB XI PEMBETULAN KETETAPAN
Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) merupakan pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan antara petugas dan Wajib Pajak yang meliputi:
Huruf a
Pembetulan atas kesalahan tulis, antara lain kesalahan penulisan Nomor Objek Pajak, nama Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, alamat objek Pajak, nomor Surat Keputusan atau Surat Ketetapan, Luas Tanah, Luas Bangunan, Tahun Pajak, dan/atau tanggal jatuh tempo pembayaran;
Huruf b
Pembetulan atas kesalahan hitung, antara lain kesalahan penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan; dan/atau
Huruf c
Pembetulan atas kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, antara lain kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan dasar pengenaan Pajak dan kekeliruan penerapan sanksi administratif.