Pasal 78
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB XIV PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
Ayat (1)
Bupati melakukan pengelolaan piutang Pajak untuk menentukan prioritas penagihan Pajak.
Ayat (2)
Kepala Bapenda memerintahkan jurusita Pajak untuk melakukan penagihan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
Ayat (4)
Piutang Pajak yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh:
Huruf a
Bupati untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
Huruf b
Bupati dengan persetujuan DPRD untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ayat (5)
Piutang Pajak yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
Ayat (6)
Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
Huruf a
pelaksanaan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) sampai dengan batas waktu kedaluwarsa Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1); dan
Huruf b
hasil koordinasi dengan aparat pengawas internal daerah.
Ayat (7)
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan Penagihan.
Ayat (8)
Tata cara penghapusan piutang Pajak diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri.