Pasal 89
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB XVIII KERJASAMA OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN PEMANFAATAN DATA
Bagian Kesatu Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah
Kerjasama pemungutan Pajak Daerah dengan Instansi yang mengelola kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c dilakukan dalam hal:
Huruf a
pemberian hak akses secara terbatas atas data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan kepada Bapenda untuk integrasi dengan NPWPD; dan
Huruf b
pemberian hak akses secara terbatas atas data kependudukan untuk administrasi Pajak Daerah yang meliputi nomor kartu keluarga, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, jenis pekerjaan serta alamat berdasarkan Nomor Induk Kependudukan.