Pasal 59
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IX PEMERIKSAAN PAJAK
Ayat (1)
Kepala Bapenda berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak.
Ayat (2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengawasan dan pemeriksaan pada Bapenda.
Ayat (3)
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
Huruf a
Wajib Pajak mengajukan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran Pajak;
Huruf b
terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan bahwa Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; atau
Huruf c
Wajib Pajak yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
Ayat (4)
Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit untuk:
Huruf a
pemberian NPWPD secara jabatan;
Huruf b
penghapusan NPWPD;
Huruf c
penyelesaian permohonan keberatan Wajib Pajak;
Huruf d
pencocokan data dan/atau alat keterangan; dan/atau
Huruf e
pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak.
Ayat (5)
Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.
Ayat (6)
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa meliputi:
Huruf a
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak yang terutang;
Huruf b
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau
Huruf c
memberikan keterangan yang diperlukan.
Ayat (7)
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, hak Wajib Pajak yang diperiksa meliputi:
Huruf a
meminta identitas dan bukti penugasan Pemeriksaan kepada pemeriksa;
Huruf b
meminta kepada pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan; dan
Huruf c
menerima dokumen hasil Pemeriksaan serta memberikan tanggapan atau penjelasan atas hasil Pemeriksaan.
Ayat (8)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), besarnya Pajak terutang ditetapkan secara jabatan.
Ayat (9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Pajak diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri.