Pasal 30
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV PENETAPAN, PENGHITUNGAN DAN PENILAIAN
Bagian Kedua Penghitungan dan Penilaian
Paragraf 5 PAT
Ayat (1)
Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan air tanah.
Ayat (2)
Besarnya nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri dengan berpedoman pada nilai perolehan Air Tanah yang ditetapkan oleh Gubernur.