Pasal 5
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
Bagian Kesatu Pendaftaran Wajib Pajak
Ayat (1)
Wajib Pajak mendaftarkan diri kepada Kepala Bapenda melalui unit kerja yang memiliki fungsi pendataan dengan menggunakan formulir pendaftaran Wajib Pajak.
Ayat (2)
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, formulir pendaftaran disertai dokumen pendukung berupa fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital.
Ayat (3)
Untuk Wajib Pajak Badan, formulir pendaftaran disertai dokumen pendukung berupa:
Huruf a
fotokopi nomor induk berusaha;
Huruf b
fotokopi dokumen pendirian Badan dan/atau perubahan terakhir; dan
Huruf c
dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
Ayat (4)
Wajib Pajak melakukan pendaftaran melalui:
Huruf a
loket pelayanan pendaftaran pada Bapenda; atau
Huruf b
sistem informasi berbasis elektronik.
Ayat (5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Wajib Pajak penyedia tenaga listrik yang berstatus Badan usaha milik negara atau Badan usaha milik daerah.
Ayat (6)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendaftarkan diri, Kepala Bapenda secara jabatan menerbitkan NPWPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah.