Pasal 6
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
Bagian Kesatu Pendaftaran Wajib Pajak
Ayat (1)
Unit kerja yang memiliki fungsi pendataan meneliti formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi beserta kelengkapan dokumen persyaratan.
Ayat (2)
Kepala Bapenda menerbitkan NPWPD setelah permohonan pendaftaran dinyatakan lengkap.
Ayat (3)
Penerbitan NPWPD dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan pendaftaran dinyatakan lengkap.
Ayat (4)
NPWPD berupa kartu cetak atau elektronik.
Ayat (5)
NPWPD disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
Huruf a
petugas secara langsung kepada Wajib Pajak;
Huruf b
pos dengan bukti pengiriman surat;
Huruf c
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
Huruf d
surat elektronik.