Pasal 14
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
Bagian Keempat Penonaktifan dan Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD
Ayat (1)
Penonaktifan NPWPD dilakukan dalam hal Wajib Pajak menghentikan kegiatan usaha yang menjadi objek Pajak Daerah dalam jangka waktu tertentu.
Ayat (2)
Penghapusan NPWPD dilakukan dalam hal:
Huruf a
Wajib Pajak pribadi meninggal dunia;
Huruf b
Wajib Pajak Badan telah dibubarkan; atau
Huruf c
Wajib Pajak pribadi atau Badan sudah tidak memiliki objek Pajak di wilayah Daerah.
Ayat (3)
Dalam hal penghapusan NPWPD untuk Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atas dasar permohonan Wajib Pajak, permohonan dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan telah dibubarkan.