Pasal 53
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB VIII PENAGIHAN PAJAK
Bagian Kesatu Penagihan
Ayat (1)
Dalam rangka melaksanakan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) Bupati berwenang menunjuk Kepala Bapenda untuk melaksanakan Penagihan.
Ayat (2)
Kepala Bapenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
Huruf a
mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak; dan
Huruf b
menerbitkan:
Angka 1
Surat Teguran;
Angka 2
surat perintah Penagihan Seketika dan sekaligus;
Angka 3
Surat Paksa;
Angka 4
surat perintah melaksanakan penyitaan;
Angka 5
surat perintah penyanderaan;
Angka 6
surat pencabutan sita;
Angka 7
pengumuman lelang;
Angka 8
surat penentuan harga limit;
Angka 9
pembatalan lelang; dan
Angka 10
surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Penagihan Pajak.
Ayat (3)
Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Dalam hal jurusita Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, penagihan Pajak dilaksanakan oleh kepala unit kerja yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Kepala Bapenda.