Pasal 12
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
Bagian Ketiga Pendataan Pajak
Ayat (1)
Untuk PAT, pendataan dilakukan melalui pencatatan terhadap besarnya jumlah/volume pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang digunakan oleh Wajib Pajak berdasarkan penggunaan meter air.
Ayat (2)
Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan meter air, ketetapan besarnya jumlah/volume pengambilan dan pemanfaatan air tanah didasarkan pada tafsiran dengan berpedoman pada data pendukung yang ada di lapangan.
Ayat (3)
Dalam hal meter air rusak, besarnya jumlah pengambilan dan pemanfaatan air tanah dapat berpedoman pada rata-rata pemakaian air selama 3 (tiga) bulan terakhir dan/atau dapat berpedoman pada data pendukung yang ada di lapangan.
Ayat (4)
Dalam hal pengambilan dan pemanfaatan air tanah dihentikan sementara atau selamanya, Wajib Pajak diharuskan melaporkan kepada Kepala Bapenda.
Ayat (5)
Hasil pendataan/pencatatan jumlah/volume pengambilan dan pemanfaatan air tanah disertai hasil penghitungan NPA disampaikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat yang mempunyai kewenangan di bidang energi sumber daya mineral untuk ditetapkan besaran NPA-nya.
Ayat (6)
Hasil pendataan/pencatatan jumlah/volume pengambilan dan pemanfaatan Air Tanah disertai hasil penghitungan NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya.