Pasal 52
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB VIII PENAGIHAN PAJAK
Bagian Kesatu Penagihan
Ayat (1)
Utang Pajak sebagaimana tercantum dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding merupakan dasar Penagihan Pajak.
Ayat (2)
Atas dasar Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum jatuh tempo pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan imbauan.
Ayat (3)
Imbauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
Huruf a
telepon, pesan elektronik atau media elektronik lainnya; dan/atau
Huruf b
Surat Imbauan;
Ayat (4)
Dalam hal dasar Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan Penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.