Pasal 11
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
Bagian Ketiga Pendataan Pajak
Ayat (1)
Pendataan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) huruf a dilakukan melalui:
Huruf a
pengolahan data objek Pajak dan informasi yang terdapat dalam sistem informasi; dan/atau
Huruf b
referensi silang dengan instansi atau lembaga lain yang terkait.
Ayat (2)
Pendataan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) huruf b dilakukan dengan cara melakukan peninjauan pada lokasi fisik objek Pajak dan/atau lokasi lain di luar lokasi fisik objek Pajak, atas data objek Pajak.