Pasal 69
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB XI PEMBETULAN KETETAPAN
Ayat (1)
Permohonan pembetulan hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya secara perorangan.
Ayat (2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pembetulan surat ketetapan PBB-P2 berupa SPPT dapat diajukan secara kolektif.