Pasal 82
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB XVI KETENTUAN KHUSUS UNTUK REKLAME
Ayat (1)
Wajib Pajak wajib membongkar/menurunkan/menghapus media reklame baik dilakukan sendiri atau melalui pihak lain/penyedia jasa setelah Masa Pajak reklamenya berakhir.
Ayat (2)
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka akan dilakukan verifikasi/peninjauan ulang untuk pemasangan selanjutnya.
Ayat (3)
Verifikasi/peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelarangan untuk pemasangan reklame dengan konten/produk dan/atau pihak penyedia jasa yang sama dalam waktu tertentu.
Ayat (4)
Untuk media reklame yang telah berakhir Masa Pajaknya dan belum ditertibkan oleh Wajib Pajak yang dimaksud pada ayat (1) serta khusus untuk media reklame yang tidak berizin dan tidak membayar Pajak daerah maka media reklame dimaksud akan dibongkar/ditertibkan oleh Pemerintah Daerah.
Ayat (5)
Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kerja media reklame yang ditertibkan pemerintah daerah tidak diambil pemilik/pemasang reklame, maka media reklame tersebut menjadi milik Pemerintah Daerah.
Ayat (6)
Wajib Pajak tidak menuntut ganti rugi kepada pemerintah terhadap fasilitas reklame dan media reklame yang rusak/hilang sebagai akibat dari pembongkaran/penghapusan reklame yang ditertibkan oleh Pemerintah Daerah.
Ayat (7)
Khusus bagi reklame jenis tertentu yang menurut ketentuan harus memiliki izin dari instansi berwenang, pemasangan media reklame harus terlebih dahulu dilengkapi dengan izin dari instansi yang berwenang dimaksud.