Pasal 45
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB VI PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Bagian Kedua Pelaporan
Ayat (1)
Pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dilakukan setiap Masa Pajak.
Ayat (2)
Jangka waktu penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya Masa Pajak.