Pasal 62
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB X PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN ATAS POKOK PAJAK DAN/ATAU SANKSINYA
Bagian Kesatu Insentif Fiskal Pajak bagi Pelaku Usaha
Ayat (1)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan diberitahukan kepada DPRD.
Ayat (2)
Pemberitahuan kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan Bupati dalam memberikan insentif fiskal.