Pasal 97
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB XIX PENGHARGAAN DAN SANKSI SOSIAL
Bagian Kesatu Penghargaan
Ayat (1)
Setiap Wajib Pajak yang berprestasi dan/atau tunduk dan patuh dalam pembayaraan Pajak dapat diberi penghargaan.
Ayat (2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk piagam penghargaan atau bentuk penghargaan lain.