Pasal 17
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV PENETAPAN, PENGHITUNGAN DAN PENILAIAN
Bagian Pertama Penetapan
Ayat (1)
Kepala Bapenda menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati menggunakan:
Huruf a
SKPD untuk PAT dan Pajak Reklame;
Huruf b
SPPT untuk PBB-P2.
Ayat (2)
Kepala Bapenda dapat menerbitkan SKPD PBB-P2 dalam hal:
Huruf a
SPOP tidak disampaikan oleh Wajib Pajak dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Kepala Bapenda sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; dan/atau
Huruf b
hasil Pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah Pajak yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Ayat (3)
Dalam hal Wajib Pajak tidak mendaftarkan objek Pajaknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala Bapenda dapat menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan atas Pajak terutang secara jabatan berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Ayat (4)
Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah Pajak yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak, Kepala Bapenda dapat menetapkan Pajak terutang dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Ayat (5)
Penetapan Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tanpa dikenakan sanksi administratif.