Pasal 18
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV PENETAPAN, PENGHITUNGAN DAN PENILAIAN
Bagian Pertama Penetapan
Ayat (1)
SKPD harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan.
Ayat (2)
Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan laporan hasil pendataan, laporan hasil penelitian, laporan hasil pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan ulang, atau laporan pemeriksaan bukti permulaan.
Ayat (3)
SKPD disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
Huruf a
petugas secara langsung;
Huruf b
pos dengan bukti pengiriman surat;
Huruf c
jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
Huruf d
surat elektronik atau sistem informasi berbasis elektronik.