Pasal 54
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB VIII PENAGIHAN PAJAK
Bagian Kesatu Penagihan
Ayat (1)
Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) diawali dengan penerbitan Surat Teguran.
Ayat (2)
Surat Teguran diterbitkan 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak.
Ayat (3)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan batas waktu pelunasan utang Pajak oleh penanggung Pajak.
Ayat (4)
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan Wajib Pajak belum melunasi utang Pajak, terhadap penanggung Pajak diterbitkan surat paksa.
Ayat (5)
Khusus untuk penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak, atas Utang Pajak yang diangsur atau ditunda pembayarannya tidak diterbitkan Surat Teguran.
Ayat (6)
Dalam hal kewajiban pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dilakukan setelah melewati batas waktu pelunasan utang Pajak, diterbitkan surat paksa tanpa didahului surat teguran.
Ayat (7)
Surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan atau disampaikan oleh jurusita Pajak kepada penanggung Pajak.
Ayat (8)
Dalam hal Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajaknya setelah melewati jangka waktu 2 x 24 jam (dua kali dua puluh empat jam) sejak Surat Paksa disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
Ayat (9)
Dalam hal Utang Pajak dan/atau biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan, Kepala Bapenda berwenang melaksanakan penjualan secara lelang melalui kantor lelang terhadap barang yang disita.
Ayat (10)
Penjualan secara lelang dilaksanakan paling cepat setelah jangka waktu 14 (empat belas hari) terhitung sejak pengumuman lelang.
Ayat (11)
Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (10), dilaksanakan paling cepat setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas hari) terhitung sejak dilakukan penyitaan.
Ayat (12)
Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya Penagihan Pajak dan sisanya untuk membayar Utang Pajak yang belum dibayar.