Pasal 3
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II JENIS PAJAK, MASA PAJAK DAN TAHUN PAJAK
Bagian Kedua Masa Pajak dan Tahun Pajak
Ayat (1)
Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan daerah.
Ayat (2)
Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi:
Huruf a
Bupati untuk menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2); atau
Huruf b
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3).
Ayat (3)
Masa Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur sebagai berikut:
Huruf a
Masa Pajak selama 1 (satu) tahun kalender untuk PBB-P2;
Huruf b
Masa Pajak selama 2 (dua) minggu kalender, ditetapkan untuk Pajak reklame dengan jenis:
Angka 1
reklame kain;
Angka 2
reklame selebaran;
Angka 3
reklame udara;
Angka 4
reklame film/ slide ; dan
Angka 5
reklame peragaan.
Huruf c
Masa Pajak selama 3 (tiga) bulan kalender, ditetapkan untuk Pajak reklame dengan jenis:
Angka 1
reklame papan/ billboard / megatron / videotron ;
Angka 2
reklame melekat/stiker;
Angka 3
reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; dan
Angka 4
reklame apung.
Huruf d
Masa Pajak selama 1 (satu) bulan kalender, ditetapkan untuk PAT.
Ayat (4)
Masa Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada pada ayat (2) huruf b diatur sebagai berikut:
Huruf a
Masa Pajak selama 1 (satu) bulan kalender, ditetapkan untuk PBJT dan Pajak MBLB; dan
Huruf b
Masa Pajak selama 3 (tiga) bulan kalender, ditetapkan untuk Masa Pajak sarang burung walet.
Ayat (5)
Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.