Pasal 88
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB XVIII KERJASAMA OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN PEMANFAATAN DATA
Bagian Kesatu Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah
Kerjasama pemungutan Pajak Daerah dengan Instansi yang menerbitkan dokumen perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b, dilakukan melalui:
Huruf a
pemberian hak akses secara terbatas atas data perizinan usaha berupa Nomor Induk Berusaha kepada Bapenda untuk integrasi dengan NPWPD;
Huruf b
penundaan penerbitan izin atau mencabut izin dan lain-lain yang menjadi kewenangan Instansi tersebut apabila pemohon menunggak pembayaran Pajak Daerah; dan
Huruf c
pemberian informasi mengenai pemohon izin usaha baru, perpanjangan izin usaha, PBG dan perizinan lainnya yang berkaitan dengan Pajak Daerah.