Pasal 25
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV PENETAPAN, PENGHITUNGAN DAN PENILAIAN
Bagian Kedua Penghitungan dan Penilaian
Paragraf 2 BPHTB
Ayat (1)
Dikecualikan dari objek BPHTB adalah perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:
Huruf a
untuk kantor pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
Huruf b
oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
Huruf c
untuk Badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas Badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
Huruf d
untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
Huruf e
oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
Huruf f
oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
Huruf g
oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
Huruf h
untuk masyarakat berpengasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat berpengasilan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h yaitu untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
Ayat (3)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselaraskan dengan kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Ayat (4)
Dalam hal Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dikecualikan dari objek BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bapenda menerbitkan surat keterangan bukan objek BPHTB.