Pasal 46
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB VI PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Bagian Kedua Pelaporan
Ayat (1)
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Ayat (2)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan menggunakan STPD.
Ayat (3)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar ( force majeure ).
Ayat (4)
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
Huruf a
bencana alam;
Huruf b
kebakaran;
Huruf c
kerusuhan massal atau huru-hara;
Huruf d
wabah penyakit; dan/atau
Huruf e
keadaan lain berdasarkan pertimbangan Bupati.
Ayat (5)
Format SPTPD tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.