Pasal 79
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB XV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Ayat (1)
Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati melalui Bapenda.
Ayat (2)
Dalam hal diperlukan, atas permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pemeriksaan pada Bapenda.
Ayat (3)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
Ayat (4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Ayat (5)
Apabila Wajib Pajak mempunyai Utang Pajak, kelebihan pembayaran Pajak langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu Utang Pajak.
Ayat (6)
Jumlah kelebihan pembayaran dapat diperhitungkan untuk pembayaran Pajak untuk Masa Pajak berikutnya.
Ayat (7)
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
Ayat (8)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Pajak.