Pasal 10
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK
Bagian Ketiga PBB-P2
Paragraf 4 Wilayah Pemungutan
Ayat (1)
Tempat PBB-P2 yang terutang adalah di wilayah Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2.
Ayat (2)
Termasuk dalam wilayah pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah daerah kabupaten atau kota tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada:
Huruf a
laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan di atasnya; dan
Huruf b
Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan Bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.