Pasal 100
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III RETRIBUSI
Bagian Keempat Retribusi Perizinan Tertentu
Paragraf 3 Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Ayat (1)
Besaran Retribusi Perizinan Tertentu yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dengan tarif Retribusi.
Ayat (2)
Khusus untuk Retribusi Perizinan Tertentu atas pelayanan PBG, besaran Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan pelayanan PBG dengan harga satuan Retribusi PBG.
Ayat (3)
Harga satuan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
Huruf a
SHST untuk Bangunan Gedung; atau
Huruf b
HSPBG untuk Prasarana Bangunan Gedung.
Ayat (4)
Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besaran Retribusi yang terutang.
Ayat (5)
Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Ayat (6)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Perizinan Tertentu tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Ayat (7)
Tarif Retribusi Perizinan Tertentu ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Ayat (8)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi Perizinan Tertentu.
Ayat (9)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) khusus layanan PBG hanya terhadap besaran harga/indeks dalam tabel harga satuan Bangunan gedung negara/standar harga satuan tertinggi dan indeks lokalitas.
Ayat (10)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) khusus layanan penggunaan tenaga kerja asing berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Ayat (11)
Tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sampai dengan ayat (10) diatur dengan Peraturan Bupati.