Pasal 101
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III RETRIBUSI
Bagian Keempat Retribusi Perizinan Tertentu
Paragraf 3 Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Ayat (1)
Besarnya tarif Retribusi Perizinan Tertentu berupa penggunaan tenaga kerja asing untuk setiap orang per jabatan perbulan sebesar US$ 100 (seratus dolar Amerika Serikat) sesuai dengan jangka waktu pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan dan dibayarkan dimuka.
Ayat (2)
Dalam hal pemberi kerja tenaga kerja asing yang mempekerjakan tenaga kerja asing kurang dari 1 (satu) bulan dikenakan Retribusi Perizinan Tertentu berupa pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sebesar US$ 100 (seratus dolar Amerika Serikat) untuk setiap orang perjabatan per bulan.
Ayat (3)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan di muka dengan mata uang Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku pada saat penerbitan SKRD.