Pasal 103
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi
Ayat (1)
Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.
Ayat (2)
Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai:
Huruf a
pendaftaran dan pendataan;
Huruf b
penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang;
Huruf c
pembayaran dan penyetoran;
Huruf d
pelaporan;
Huruf e
pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan;
Huruf f
pemeriksaan Pajak;
Huruf g
penagihan Pajak dan Retribusi;
Huruf h
keberatan;
Huruf i
gugatan;
Huruf j
penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Bupati; dan
Huruf k
pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.
Ayat (3)
Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.