Pasal 104
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi
Ayat (1)
Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 79 ayat (1) wajib mengisi SPTPD.
Ayat (2)
Pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap masa pajak.
Ayat (3)
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan saksi administrasi berupa denda.
Ayat (4)
Sanksi Administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan STPD dalam satuan rupiah untuk setiap SPTPD.
Ayat (5)
Besaran Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
Huruf a
untuk jumlah ketetapan sampai dengan Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dikenakan denda sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
Huruf b
untuk jumlah ketetapan diatas Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dikenakan denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah);
Huruf c
untuk jumlah ketetapan diatas Rp2.000.000 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dikenakan denda sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Huruf d
Untuk jumlah ketetapan diatas Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dikenakan denda sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Ayat (6)
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika wajib pajak mengalami keadaan kahar ( force majeure ).
Ayat (7)
Kriteris keadaan kahar ( force majeure ) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu:
Huruf a
bencana alam;
Huruf b
kebakaran;
Huruf c
kerusuhan massal atau huru-hara;
Huruf d
wabah penyakit; dan/ atau
Huruf e
keadaan lain berdasarkan pertimbangan Bupati.