Pasal 105
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi
Ayat (1)
Dalam rangka pembayaran, penyetoran, pelaporan, dan pengawasan Pajak dan/atau Retribusi, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Ayat (2)
Dalam menyelenggarakan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelaporan dan penyetoran Pajak dan/atau Retribusi, Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan Bank Persepsi dan/atau Lembaga Keuangan Lain.
Ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan dan penyetoran Pajak dan/atau Retribusi melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi diatur dengan Peraturan Bupati.