Pasal 108
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Ketiga Penghapusan Piutang
Paragraf 1 Penghapusan Piutang Pajak
Ayat (1)
Bupati melakukan pengelolaan piutang Pajak untuk menentukan prioritas penagihan Pajak.
Ayat (2)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk memerintahkan jurusita Pajak untuk melakukan penagihan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
Ayat (4)
Piutang Pajak yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan Bupati.
Ayat (5)
Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah penagihan telah dilakukan sampai dengan batas waktu kedaluwarsa penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) atau ayat (2), dibuktikan dengan dokumen-dokumen pelaksanaan penagihan.
Ayat (6)
Penetapan keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan hasil koordinasi dengan aparat pengawas internal Pemerintah Daerah.
Ayat (7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.