Pasal 109
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Ketiga Penghapusan Piutang
Paragraf 2 Penghapusan Piutang Retribusi
Ayat (1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
Ayat (2)
Piutang Retribusi yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam keputusan Bupati.
Ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.