Pasal 11
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK
Bagian Ketiga PBB-P2
Paragraf 5 Tahun Pajak dan Saat Terutang Pajak
Ayat (1)
Tahun Pajak PBB-P2 adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
Ayat (2)
Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan.
Ayat (3)
Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang terutang adalah menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.