Pasal 111
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB V KERJA SAMA
Bagian Kesatu Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak
Ayat (1)
Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama optimalisasi pemungutan Pajak dengan:
Huruf a
pemerintah;
Huruf b
pemerintah daerah lain; dan/atau
Huruf c
pihak ketiga.
Ayat (2)
Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
Huruf a
pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan, perizinan, serta data dan/atau informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Huruf b
pengawasan Wajib Pajak bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Huruf c
pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan;
Huruf d
pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan;
Huruf e
peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur/sumber daya manusia di bidang perpajakan;
Huruf f
penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak ketiga; dan
Huruf g
bentuk kegiatan lainnya yang dipandang perlu untuk dilaksanakan dengan didasarkan pada pertimbangan efisien dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Ayat (3)
Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dan huruf g dapat dilaksanakan bersama dengan pemerintah dan/atau pemerintah daerah lain.
Ayat (4)
Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf g dapat dilaksanakan bersama dengan pihak ketiga.