Pasal 116
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB VI PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu Pemberian Insentif Fiskal
Ayat (1)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan diberitahukan kepada DPRD.
Ayat (2)
Pemberitahuan kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan Kepala Daerah dalam memberikan insentif fiskal.
Ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberian insentif fiskal diatur dengan Peraturan Bupati.