Pasal 119
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB VII PENETAPAN TARGET PENERIMAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM APBD
Ayat (1)
Penganggaran dalam rangka penetapan target Pajak dan Retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit:
Huruf a
kebijakan makroekonomi Daerah; dan
Huruf b
potensi Pajak dan Retribusi.
Ayat (2)
Kebijakan makroekonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Huruf a
struktur ekonomi Daerah;
Huruf b
proyeksi pertumbuhan ekonomi Daerah;
Huruf c
ketimpangan pendapatan;
Huruf d
indeks pembangunan manusia;
Huruf e
kemandirian fiskal;
Huruf f
tingkat pengangguran;
Huruf g
tingkat kemiskinan; dan
Huruf h
daya saing Daerah.
Ayat (3)
Kebijakan makroekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselaraskan dengan kebijakan makroekonomi regional dan kebijakan makroekonomi yang mendasari penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ayat (4)
Penganggaran dalam penetapan target Pajak dan Retribusi dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kajian.
Ayat (5)
Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.