Pasal 120
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB VIII INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Ayat (1)
Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Ayat (2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD.
Ayat (3)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.