Pasal 122
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB X KETENTUAN PIDANA
Ayat (1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Ayat (2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.