Pasal 125
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB X KETENTUAN PIDANA
Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.