Pasal 15
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK
Bagian Keempat BPHTB
Paragraf 3 Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).