Pasal 19
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK
Bagian Kelima PBJT
Paragraf 1 Objek Pajak
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi:
Huruf a
Makanan dan/atau Minuman;
Huruf b
Tenaga Listrik;
Huruf c
Jasa Perhotelan;
Huruf d
Jasa Parkir; dan
Huruf e
Jasa Kesenian dan Hiburan.