Pasal 21
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK
Bagian Kelima PBJT
Paragraf 1 Objek Pajak
Ayat (1)
Konsumsi Tenaga Listrik yang menjadi Objek PBJT Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b adalah penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir.
Ayat (2)
Yang dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
Huruf a
konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi pemerintah pusat, Pemerintah Daerah dan penyelenggara negara lainnya;
Huruf b
konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik;
Huruf c
konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
Huruf d
konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
Huruf e
konsumsi Tenaga Listrik dikawasan terpencil dengan menggunakan pembangkit Tenaga Listrik bantuan dari pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa.